Dokumen ini merupakan kumpulan ajaran gereja mengenai perdagangan manusia, wisata seks, dan kerja paksa. Perdagangan manusia merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Konsili Vatikan II sudah menjelaskan dengan jelas bahwa perbudakan, pelacuran, penjualan perempuan dan anak, dan keadaan kerja yang buruk di mana manusia di perlakukan sebagai alat untuk mencari laba merupakan kekejian dan meracuni manusia.